Di Malaysia, wakaf produktif telah menjadi fokus untuk mempercepat perputaran ekonomi dan memberdayakan masyarakat. Ketidakseragaman undang-undang wakaf antar negeri yang menyebabkan perbedaan dalam pemahaman dan tatacara pengeluaran fatwa. Masalah lain termasuk kurangnya pengetahuan masyarakat tentang wakaf, terutama terkait aplikasi wakaf dalam konteks keuangan, serta perlunya pentadbiran wakaf yang lebih terpusat untuk memastikan kelancaran operasi wakaf di Malaysia. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis peningkatan pengetahuan fiqih wakaf bagi masyarakat di wilayah Pulau Penang, Malaysia. Metode pengabdian masyarakat melibatkan studi literatur dan studi lapangan untuk mengumpulkan data yang relevan. Hasil pengabdian masyarakat menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terkait fiqih wakaf masih perlu ditingkatkan melalui program edukasi dan sosialisasi. Program penyuluhan dilaksanakan secara langsung dengan melibatkan pemuka agama setempat dan pemerintah desa Pulau Penang. Evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas program dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan pemahaman masyarakat terkait fiqih wakaf.
Copyrights © 2024