Bangsa Indonesia saat ini berada dalam krisis penegakan hukum. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum cenderung mengabaikan hingga menganut ketidakpedulian terhadap keadilan hukum yang menimbulkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Adapun kelompok yang paling rentan mengalami ketidakadilan akibat krisis penegakan hukum adalah masyarakat penyandang disabilitas. Pada dasarnya ketidaksempurnaan itu tidak boleh menjadi penyebab hilangnya harkat dan martabat masyarakat penyandang disabilitas. Adapun terdapat urgensi penelitian ini yakni dikarenakan adanya terdapat krisis penegakan hukum sehinggadalam mencegah terjadinya pengabaian hak yang mengarah kepada diskriminatif bagi masyarakat penyandang disabilitas didalam praktik penegakan hukum diperlukan pembahasan mengenai pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) bagi masyarakat penyandang disabilitas menjadi hal yang penting dan aktual untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut. Penelitian ini berfokus kepada pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai alat bantu pemberian bantuan hukum bagi masyarakat penyandang disabilitas agar tercapainya penegakan hukum yang memenuhi nilai keadilan, nilai kepastian dan nilai kemanfaatan. Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang dianalisis yakni data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung melalui teknik studi kepustakaan.
Copyrights © 2023