ADIL : Jurnal Hukum
Vol 14 No 2 (2023): DESEMBER 2023

PENGATURAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SERTA MITIGASI RISIKO PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA

Nida, Salwa (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2023

Abstract

Artikel ini membahas tentang pinjaman online yang diatur di Indonesia. Pinjaman online atau yang dikenal juga dengan peer-to-peer lending (P2P lending) merupakan solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan dimana layanan keuangan tidak dapat mendukung sebagian masyarakat karena faktor geografis. Pinjaman Online secara teknis dan obyektif mirip dengan bank, berdasarkan asas “kebebasan berkontrak” yang diatur dalam KUH Perdata, melalui Internet, dari yang memiliki dana kepada yang membutuhkan dana. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sistem hukum pinjaman online dan perlindungan konsumen, menggunakan doktrin atau penelitian hukum preskriptif. Kredit online diatur secara khusus oleh POJK No.77/Pojk.01/2016, sedangkan perlindungan konsumen dalam transaksi kredit online diatur secara khusus oleh POJK No.18/POJK.07/2018 tentang Pelayanan Pengaduan Konsumen, Secara umum diatur oleh UU No.18 /POJK. Diatur per Juli 2018. Agustus 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, sambil memastikan perlindungan konsumen, operator juga diwajibkan memitigasi risiko pinjaman online, sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan OJK.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...