Nida, Salwa
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGATURAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SERTA MITIGASI RISIKO PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA Nida, Salwa
Jurnal ADIL Vol 14 No 2 (2023): DESEMBER 2023
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v14i2.3715

Abstract

Artikel ini membahas tentang pinjaman online yang diatur di Indonesia. Pinjaman online atau yang dikenal juga dengan peer-to-peer lending (P2P lending) merupakan solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan dimana layanan keuangan tidak dapat mendukung sebagian masyarakat karena faktor geografis. Pinjaman Online secara teknis dan obyektif mirip dengan bank, berdasarkan asas “kebebasan berkontrak” yang diatur dalam KUH Perdata, melalui Internet, dari yang memiliki dana kepada yang membutuhkan dana. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sistem hukum pinjaman online dan perlindungan konsumen, menggunakan doktrin atau penelitian hukum preskriptif. Kredit online diatur secara khusus oleh POJK No.77/Pojk.01/2016, sedangkan perlindungan konsumen dalam transaksi kredit online diatur secara khusus oleh POJK No.18/POJK.07/2018 tentang Pelayanan Pengaduan Konsumen, Secara umum diatur oleh UU No.18 /POJK. Diatur per Juli 2018. Agustus 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, sambil memastikan perlindungan konsumen, operator juga diwajibkan memitigasi risiko pinjaman online, sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan OJK.
Legal Protection Urgency for MSMEs Actors as well as Partnership Program which are Regulated according to Law Number 11 of 2020 on Job Creation Nida, Salwa
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2022.4.2.11675

Abstract

The constitution (UUD 1945) gives recognition of human rights to develop themself and exists legal protection of the rights. This article attempts to provide a normative-juridical explanation about how Micro, Small, and Medium Enterprise (MSMEs) gets legal protection through omnibus law and government regulation supporting it. Law number 11 of 2020 about job creation, familiar with omnibus law, is formed to improve and to expand the economic sector. One of the omnibus law aims is to give ease of licensing to MSMEs to enrol the business activities. MSMEs are considered very helpful to create jobs, leading to the rising national economy. Therefore, MSMEs is given the opportunity to be a legal person and to be a private enterprise. The other protections of omnibus law for MSMEs are services of legal aid and legal protection in expanding the business activities by partnership programs with big enterprises. There are about 10 partnership programs among MSMEs and big enterprises. Looking from this form of written laws, this omnibus law is the part of legal protection for MSMEs, either business actors or business enterprises.Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan pengakuan terhadap hak warga negara untuk mengembangkan dirinya serta perlindungan hukum atas hak tersebut. Artikel ini berusaha memaparkan secara normatif-yuridis terkait bagaimana UMKM mendapat perlindungan hukum melalui UU Cipta Kerja serta peraturan pemerintah yang mendukungnya. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan omnibus law dibentuk dengan tujuan untuk memperbaiki dan memperluas sektor ekonomi. Salah satunya ialah dengan memberikan kemudahan perizinan bagi UMKM dalam mendaftarkan kegiatan usahanya. UMKM dinilai sangat membantu terciptanya lapangan pekerjaan sehingga meningkatkan perekonomian negara. Oleh karena itu, UMKM juga diberikan peluang untuk berbadan hukum dan menjadi perseroan perorangan. Perlindungan lain yang diberikan dari undang-undang ini adalah adanya layanan bantuan hukum bagi UMKM dan perlindungan hukum dalam memperluas kegiatan usaha UMKM melalui program kemitraan, ada sekitar 10 program kemitraan UMKM Bersama usaha besar. Melihat dari bentuk aturannya yang tertulis, maka undang-undang cipta kerja ini adalah bagian dari perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan badan usaha UMKM. Artikel ini berusaha memaparkan secara normatif-yuridis terkait bagaimana UMKM mendapat perlindungan hukum melalui UU Cipta Kerja serta peraturan pemerintah yang mendukungnya.