Pandangan fiskus dan wajib pajak dalam perpajakan sangat berbeda. Pihak fiskus menetapkan target sangat tinggi terkait pendapatan pemerintah dari pajak dan akan berupaya untuk menarik pajak semaksimal mungkin dari wajib pajak. Sisi lain wajib pajak akan berupaya agar bisa meminimalisir pajak yang harus dibayarkan. Salah satu upaya yang sering dilakukan terutama oleh wajib pajak badan adalah dengan melakukan Transfer Pricing. Transfer Pricing merupakan proses penyerahan produk jadi maupun belum jadi atau bisa juga jasa yang biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional dan antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Harga dari proses transfer ini menjadi kunci agar perusahaan dapat mengupayakan meminimalisir pembayaran pajak. Lalu bagaimana sebenarnya tinjauan sisi pajak atas aktivitas Transfer Pricing ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan pajak atas aktivitas transfer pricing Indonesia, karena pajak menjadi salah satu indikasi perusahaan melakukan Transfer Pricing. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, menggunakan studi kepustakaan untuk mencari dan mendapatkan informasi, data, peraturan-peraturan dan karya tulis yang berhubungan dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas transfer pricing yang dilakukan Perusahaan khususnya di Indonesia dalam tinjauan pajak dilarang karena berdampak pada menurunnya tingkat penerimaan negara dari sektor pajak. Oleh karena itu selama pendapatan negara bertumpu pada penerimaan pajak, segal hal yang berpotensi menurunkan pendapatan akan dicegah dan dibatasi seoptimal mungkin melalui instrument hukum dan undang-undang
Copyrights © 2024