Perlindungan hukum terhadap anak merupakan segala bentuk tindakan dalam penciptaan situasi yang memungkinkan bagi anak untuk dapat memperoleh hak dan melaksanakan tanggung jawab bagi perkembangan dan pertumbuhan fisik, mental, dan sosial anak secara wajar. Secara hakikat, masing-masing anak memiliki hak yang sama, termasuk anak jalanan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah terkait perlindungan hukum terhadap anak jalanan di Kabupaten Tangerang. Metode yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum empiris yang mengkaji melalui penelitian lapangan. Observasi, wawancara, dan dokumentasi dilakukan untuk pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial sebagai lembaga teknis pelaksana perlindungan hukum belum  melakukan penanganan anak jalanan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan belum mampu menyelesaikan hambatan dalam menangani anak jalanan di Kabupaten Tangerang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023