Penyelesaian PPP/KPBU sebagaimana diatur dalam Perpres 38/2015 tentang KPBU dirasa belum efektif, hal tersebut dapat dilihat dengan hilang dan berpindahnya aset pemerintah kepada pihak-pihak akibat adanya perjanjian. Kehadiran suatu lembaga independen dalam menyelesaikan urusan PPP/KPBU ini sangat diperlukan untuk meminimalkan persoalan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (doctrinal) dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa sudah saatnya untuk membuat suatu lembaga independen khusus PPP/KPBU untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Berbagai negara seperti halnya Korea Selatan menempatkan PPP sebagai satu hal yang serius sehingga melahirkan Komite Mediasi Perselisihan Proyek Kemitraan Pemerintah-Swasta. Indonesia sebagai negara yang sedang membangun berbagai macam infrastruktur pun harus membentuk lembaga tersendiri untuk meminimalkan adanya konflik di bidang infrastruktur yang akan datang.
Copyrights © 2023