Penelitian ini bertujuan untuk mendeskrpsikan upaya penanggulangan cyber bullying terhadap anak menurut undang-undang no 19 tahun 2016, bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying dan pandangan Siyasah syar'iyyah terkait perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan yuridis dan normatif syar'i adapun metode pengumpulan data sekunder berupa bahan primer, sekunder dilakukan dengan cara, membaca literatur, karya ilmiah, hasil penelitian, dokumen-dokumen atau buku-buku terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penanggulangan cyber bullying di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016. Namun dalam perumusannya belum jelas mengenai cyber bullying yang dikatakan sebagai bullying. Perumusan yang belum jelas tersebut akan menyulitkan dalam hal penanggulangan cyber bullying. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan atau kerugian pihak yang telah menjadi korban tindak pidana. Secara khusus perlindungan anak sebagai korban cyber bullying telah diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak, dalam Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat 1. Pandangan Siyasah syar’iyyah terhadap perlindungan hukum anak korban cyber bullying Undang-undang No.19 tahun 2016 adalah dapat menimbulkan dosa dan pelanggaran maka pelaku dapat menerima hukuman ta’zir.Tindak pidana cyber bullying ini telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam jarîmah ta’zîr yang hukumannya belum ditentukan oleh syara melainkan diserahkan kepada ulil amri (penguasa), baik penentuannya maupun pelaksanaanya.
Copyrights © 2024