Konflik bersenjata, atau perang, merupakan hal yang tak lepas dari sejarah umat manusia. Perang membawa kesengsaraan dan penderitaan bagi umat manusia. Umat manusia telah melalui sejarah kelam pada abad ke-19 yaitu meletusnya Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Konflik bersenjata itu sendiri hal yang sulit untuk dapat dihindari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi peraturan perundang-undangan, buku hukum dan artikel ilmiah, serta materi online yang membahas tentang penggunaan Bom Termobarik. Penilaian senjata apa pun harus mempertimbangkan karakteristik teknis, desain, dan tujuan penggunaan senjata. Senjata termobarik, secara umum, diklasifikasikan sebagai senjata ledakan yang ditingkatkan. Lebih khusus lagi, senjata-senjata ini adalah subkomponen dari senjata volumetrik – yaitu, senjata yang menggunakan oksigen dari udara untuk menciptakan ledakan suhu tinggi. Tidak ada instrumen internasional yang secara khusus membahas legalitas kepemilikan atau penggunaan senjata termobarik. khusus. Prinsip dan aturan hukum adat umum HHI juga harus dievaluasi untuk menentukan legalitas penggunaan senjata termobarik. Prinsip-prinsip HHI yang relevan termasuk larangan menyebabkan SI/AS, serta larangan terhadap senjata sembarangan.
Copyrights © 2024