Siswa terlambat merupakan masalah utama yang dihadapi oleh MTs Negeri 1Mataram, terkait dengan kedisiplinan. Banyak upaya penanganan telah dilakukan, namun belum cukup efektif untuk mengatasinya. Pelibatan orangtua melalui konseling keluarga diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk menangani masalah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui kendala-kendala dalam menerapkan konseling keluarga, 2) untuk mengetahui faktor penyebab munculnya kendala-kendala tersebut, dan 3) untuk mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala dalam penerapan konseling keluarga dalam menangani siswa terlambat di MTs. Negeri 1 Mataram tahun pelaaran 2013/2014. Subjek penelitian terdiri atas 7 orang siswa yang dipilih secara purposive sampling dengan kriteria terlambat ⥠6 kali.Konseling keluarga diberikan selama 2 minggu, namun sebelum dan sesudahnya, dilakukan pengamatan kehadiran siswa di sekolah, masing-masing selama 3 minggu. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi, observasi, dan wawancara. Data hasil pengamatan dianalisis secara deskriptif, menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kendala-kendala yang dihadapi tidak saja berasal dari diri siswa dan orang tuanya, tetapi juga berasal dari pihak sekolah. 2) faktor penyebab munculnya kendala tersebut adalah: (a) kurang lengkapnya data tentang orang tua siswa/wali murid, (b) perbedaan domisili antara siswa dan orang tuanya, (c) kurang kooperatifnya siswa dan orang tua siswa/wali murid selama kegiatan konseling, (d) belum terjalinnya koordinasi internal, antaratenaga kependidikan dan guru (guru mapel dan wali kelas) dengan guru konselor. 3) upaya penanganan siswa terlambat melalui penerapan konseling keluarga difokuskan pada upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang berasal dari diri siswa, orang tua dan internal sekolah, dengan cara: (a) melengkapi biodata siswa terutama yang berkaitan dengan data kedua orang tuanya/wali murid, (b) meningkatkan pemahaman dan kerjasama antara pihak sekolah dengan siswa dan orang tuanya/wali murid, dan (c) meningkatkan koordinasi internal, yakni antara tenaga kependidikan dan guru, serta konselor sekolah
Copyrights © 2014