Pengabdian dutujukan kepada kelompok usaha mikro kecil dan menengah dengan judul Efektifitas Penerepan tarif PPh Final Bagi UMKM (PP Nomor 23 Tahun 2018) pada Kios Pengecer Pupuk di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Penyuluhan ini ini menggunakan metode studi group dengan melakukan pemaparan teori dilanjutkan diskusi kelompok masing-masing kelompok membuat suatu kasus penerapan tarif PPh final sebesar 0,5 % untuk dijadikan bahan diskusi kelas. Hasil pelaksanaan pengabdian pada kelompok usaha UMKM di pada Kios Pengecer Pupuk di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, dimana dalam penyusunan daftar penghasilan yang akan dijadikan sebagai contoh pelaporan pajak sudah dapat di buat oleh peserta penyuluhan , kemudian menghitung besaran pajak terutang dengan menggunakan tari 0,5 % dalam setahun pajak. Selanjutnya wajib pajak dengan melakukan pemeriksaan semua dokumen untuk dilakukan pengimputan data melalui e-filing,e-Biling dan e-Faktur baik yang berkenaan dengan Pajak Penghasilan WP orang Pribadi dan melakukan evaluasi data, dan menentapkan besaran PPh terutang wajib pajak orang pribadi yang nantinya akan dilaporkan dalam SPT tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Copyrights © 2024