Hukum Islam telah berlaku di Indonesia sejak agama Islam dianut dan tersebar diseluruh kepulauan Nusantara. Hukum Islam yang bertaku di Indonesia dapat berupa ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai hukum positif maupun normatif. Hukum Islam yang berlaku secara normatif, adalah ketentuan-ketentuan hukum Islam yang pelaksanaannya tergantung pada kesadaran atau keimanan setiap Muslim yang bersangkutan. Jadi pelaksanaanya terlepas dari campur tangan negara Hukum Islam yang berlaku sebagai hukum positif adalah ketentuan-ketentuan hukum Islam yang bertaku berdasarkan atau karena ditunjuk oleh Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Sebagai contoh adalah hukum perkawinan, kewarisan, hibah, wasiat shadaqah/zakat. Penyelesaian perkara-perkara tersebut dapat dilakukan di masyarakat maupun melalui pengadilan Agama.
Copyrights © 2024