Abstrak:         Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah terkait tafsir keuangan negara di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Mengingat dalam pemilu Tahun 2024 ini banyak caleg yang dicoret dari DCT karena dianggap masih menerima gaji atau honor yang bersumber dari keuangan negara contoh di Kabupaten Bojonegoro terdapat caleg yang dicoret dari DCT oleh KPU karena masih menerima gaji yang bersumber dari keuangan negara karena bekerja di tenaga ahli fraksi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tafsir keuangan negara dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sama artinya dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Seseorang yang masih menerima uang atau gaji yang bersumber dari keuangan negara wajib mundur dari pekerjaannya itu bila ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tujuannya agar tidak ada konflik kepentingan yang berakar dari anggaran negara sehingga dalam bernegara kita bersih dari tindakan kejahatan. Kata Kunci:   Calon Anggota Legislatif, Keuangan Negara, Pengunduran Diri
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024