Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan ini, penting bagi calon pasangan untuk mempertimbangkan kriteria pasangan agar kehidupan rumah tangga harmonis. Hukum Islam dalam bab munakahat membahas kriteria pasangan hidup sesuai syariat, seperti dalam hadis riwayat Bukhari No. 4700. Penelitian dilakukan kepada alumni Pondok Pesantren Minhaj Shahabah angkatan 2020 yang telah mempelajari fikih nikah, termasuk kriteria memilih pasangan hidup sesuai syariat. Pendekatan yang dilakukan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis studi kasus dengan metode wawancara. Hasil dari peneltian adalah bahwasanya kriteria pasangan ideal menurut Islam adalah: (1) Salihah dan baik agamanya, (2) Yang dapat menyenangkan pasanganya, (3) Yang sesuai fisiknya dengan preferensi pribadi dan (4) Memiliki kesuburan. Adapun kriteria yang tidak ideal adalah: (1) Suka ber-tabarruj, (2) Suka melupakan kebaikan pasangan dan (3) Suka bergaul dengan pria yang bukan mahramnya (salfa). Berdasarkan hasil wawancara dengan informan, peneliti menemukan beberapa faktor yang memengaruhi informan dalam menentukan kriteria pasangan. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah: (1) Faktor agama, (2) Faktor pendidikan, dan (3) Faktor pekerjaan. Adapun permasalahan yang didapati informan adalah (1) Penyelarasan dalam prinsip beragama dan (2) Perbedaan pandangan dengan keluarga.
Copyrights © 2024