Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis faktor yang dominan berpengaruh terhadap kerusakan daerah Sempadan Sungai Alliritengae Kecamatan Turikalle. Dan merancang strategi pengendalian pemanfaatan ruang di daerah Sempadan Sungai Alliritengae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Adapun jenis penelitian ini didasarkan pada rumusan masalah yang akan dibahas. Sehingga metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kuantitatif. Metode analisis yang digunakan yaitu metode MLE dan juga SWOT analisis. faktor yang dominan berpengaruh terhadap sempadan Sungai Alliritengae yaitu pertumbuhan penduduk, penyediaan sarana dan prasaran, dan aktivitas penduduk. Dengan uji kontingensi hubungannya pertumbuhan penduduk, dan aktivitas penduduk pengaruh lemah sedangkan penyediaan sarana dan prasarana pengaruh sangat lemah. strategi yang digunakan untuk pengendalian pemanfaatan ruang daerah sempadan Sungai Alliritengae yaitu penataan kawasan permukiman sesuai dengan undang-undang No. 26 Tahun 2007.dan penataan kawasan kawasan permukiman agar garis sempadan sungai sesuai dengan Permen PUPR RI No. 28/Prt/M/2015 dan sesuai dengan Peraturan Bupati Maros No.101 Tahun 2016 tentang garis sempadan sungai. The purpose of this study was to examine and analyze the dominant factors influencing the damage to the Alliritengae River Rim, Turikalle District. To design a strategy for controlling the use of space in the Alliritengae River Rim, Turikale District, Maros Regency. This type of research is based on the formulation of the problem to be discussed. So the approach method in this study uses a type of quantitative research. The analytical method used is the MLE method and SWOT analysis. the dominant factors affecting the riparian of the Alliritengae River are population growth, provision of facilities and infrastructure, and population activities. With the contingency test the relationship between population growth and population activity has a weak influence, while the provision of facilities and infrastructure has a very weak effect. The strategy used to control the spatial use of the Alliritengae River riparian area is the arrangement of residential areas in accordance with law no. 26 of 2007. and arrangement of residential areas so that the river border lines are in accordance with RI PUPR Regulation No. 28/Prt/M/2015 and in accordance with Maros Regent Regulation No.101 of 2016 concerning River Border Lines.
Copyrights © 2023