Prajurit TNI  sebagai alat pertahanan negara melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan berbagai macam motif  karena ingin coba-coba, karena pengaruh lingkungan dan karena motif ekonomi untuk mencari keuntungan, padahal penerapan sanksi yang tegas dijatuhkan kepada prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer namun tidak menjadikan prajurit TNI takut atau segan tetapi  dengan sengaja melanggar aturan perundang-undangan. Oditurat Militer II-10 Yogyakarta pada tahun 2022 dan 2023 terdapat 2 (dua) kasus perkara  dengan Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor 28-K/PM.II-11/AD/VII/2022 dan Nomor 11-K/PM.II-11/AD/I/2023.            Jenis penelitian dalam tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif dan metode penelitian menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara, data sekunder diperoleh dari dokumen resmi buku-buku yang berhubungan dengan obyek penelitian, hasil penelitian, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang undangan. Lokasi penelitian di Kantor Oditurat Militer II-10 Yogyakarta. Alat Pengumpul Data dengan menggunakan metode studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan klasifikasi, sistematisasi, dan analisis secara deskriptif kritis.            Kesimpulan dalam penulisan tesis ini adalah Seorang Prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, maka penerapan sanksi pidana penjara dan pidana denda diatur sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer ini diatur dalam Pasal 6 KUHPM, sedangkan dasar dari hakim memutus perkara Terdakwa pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer diatur dalam Pasal 26 KUHPM. Dampak apabila Prajurit TNI tidak dijatuhi Pidana Tambahan pemecatan dari dinas militer adalah akan menggangu pelaksanaan tugas Pokok TNI. Kata Kunci : Pemecatan, Prajurit TNI, Penyalahgunaan Narkotika, Sanksi Pidana
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024