Pajak parkir adalah pajak yang dipungut atas kendaraan yang menggunakan tempat parkir pada lokasi yang disediakan oleh perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mendiskripsikan proses pemungutan dan pelaporan pajak parkir di PT “A”. Berdasarkan hasil wawancara, proses pemungutan dan pelaporan pajak parkir telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Proses pelaporan pajak parkir dilakukan secara self-assessment, dengan menggunakan tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, yaitu sebesar 20%. Pelaporan pajak parkir pada PT “A” terkadang mengalami keterlambatan pengiriman berita acara dan rekap parkir sehingga bisa menghambat pelaporan parkir di bagian akuntansi. Keterlambatan proses pelaporan pajak parkir berpotensi terjadinya keterlambatan pelaporan dan potensi denda sehingga perlu diantisipasi dengan memajukan batas tanggal penyerahan berita acara penerimaan parkir.
Copyrights © 2024