Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui Penerapan Program Wajib Sertifikasi Halal Di Umk Dikecamatan Rimbo Bujang,Untuk Mengetahui Kendala Pelaku Umk Di Kecamatan Rimbo Bujang Belum Memiliki Sertifikasi Halal dan Untuk mengetahui Penerapan Sertifikasi Halal Berdasarkan Perspektif Pemasaran Islam Di Kecamatan Rimbo Bujang.Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan program sertifikasi halal dari pemerintah sudah disalurkan ke pelak usaha dengan diadakan nya kegiatan WHO 2024 dengan diundangnya 3000 desa pelaku dengan tujuan dilakukannya sosialisasi tentang wajib halal.para pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Kecamatan Rimbo Bujang belum memiliki sertifikasi halal disebkan oleh beberapa kendala yaitu kurangnya pengetahuan akan pentingnya sertifikasi halal, belum mengetahui bagaimana alur pendaftaran sertifikasi halal dan terkendala untuk melakukan sertifikasi halal disebabkan oleh faktor biaya dalam prosesnya.
Copyrights © 2024