Di Indonesia, sering terjadi perbedaan upah antara gender laki-laki dan perempuan. Perbedaan upah ini disebut ketidakseimbangan upah. Hal ini terjadi ketika dua orang dalam satu perusahaan memiliki kualifikasi, pengalaman dan kemampuan kerja yang sama, namun salah satu dari mereka tidak mendapatkan gaji yang sama. Situasi semacam ini dianggap diskriminatif. Namun kesenjangan upah di Indonesia masih besar. Tujuan jurnal ini adalah menyajikan data statistik perbandingan gaji/upah berdasarkan gender, faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan minimum perempuan dibandingkan laki-laki, peran perempuan dalam dunia kerja, dan posisi perempuan sebagai tulang punggung dari keluarga. Dibahas juga tanggapan pemerintah dan upaya mengatasi masalah ini. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu menggabungkan data dengan membaca dan menganalisis data dari sumber bersama dan mengolahnya menjadi jurnal. Perbedaan gender terdapat di sebagian besar negara di dunia, namun hal tersebut disertai dengan diskriminasi yang berbeda bentuknya. Bentuk diskriminasi yang paling umum adalah upah atau pendapatan dari suatu usaha. Meski bekerja di bidang yang sama, laki-laki dan perempuan memperoleh gaji yang berbeda. Terkait pengupahan, Indonesia masih belum bisa menetapkan pengupahan berdasarkan prinsip pengupahan yang adil dan berdasarkan hak asasi manusia.
Copyrights © 2024