Regulatory Impact Assessment (IRA) terlembagakan secara independent sebagai sebuah control terhadap pemerintah daerah, baik dalam bentuk rancangan peraturan atau dalam bentuk ketetapan. RIA memandu alasan dan logika dalam proses pelembagaan peraturan tanpa mengubah mekanisme dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pengeluaran peraturan.Kata kunci: Regulatory Impact Assessment, Partisipasi Publik, Pemerintah Daerah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2008