Penelitian ini menyelidiki penerapan prinsip tata kelola yang baik—transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat—di Desa Lemujut, Kabupaten Sidoarjo, untuk mencegah penyelewengan dana desa. Meskipun transparansi dan akuntabilitas efektif, kurangnya partisipasi masyarakat melemahkan upaya tata kelola. Dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan interpretatif melalui wawancara, observasi, dan tinjauan dokumen, penelitian ini menemukan tidak ada penyimpangan keuangan di bawah pengawasan Badan Perwakilan Desa (BPD). Hasil penelitian menekankan perlunya keterlibatan masyarakat yang lebih kuat untuk meningkatkan efektivitas tata kelola dan mencegah penipuan, serta menunjukkan potensi area untuk perbaikan kebijakan.
Copyrights © 2024