Artikel ini membahas tentang aktualisasi UU Sidiknas No.20 tahun 2003 tentang pendidik dan tenaga kependidikan melalui rekrutmen dan seleksi calon guru di MI Terpadu Amaanatul Ummah Ponorogo. Peranan guru sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan. Guru yang digugu dan ditiru mengutamakan intelektualitas, kepandaian, kecerdasan, keahlian berkomunikasi, kebijaksanaan dan kesabaran yang tinggi. Tidak semua orang dapat menekuni profesi guru dengan baik karena jika seseorang tampak pandai dan cerdas bukan penentu keberhasilan orang tersebut menjadi guru. Dalam hal ini, guna mencapai visi dan value yang ditawarkan, madrasah sangat menaruh perhatian pada jajaran gurunya. Mengingat seorang pendidik adalah unsur terpenting dalam pendidikan. Untuk itu, rekrutmen dan seleksi calon guru di MI Terpadu Amaanatul Ummah Ponorogo berlangsung cukup ketat. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa rekrutmen dan seleksi calon guru merupakan aktualisasi daripada UU Sidiknas No.20 tahun 2003 tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Mengingat seorang pendidik adalah unsur terpenting bagi kelangsungan pendidikan dan lembaganya. Hal yang sama, kualitas pendidikan dan lembaganya juga sangat dipengaruhi oleh pendidiknya. Tidak bisa dipungkiri, kualitas peserta didik sebagai output, kualitas pendidikan, maupun kualitas lembaganya, semua sudah terlingkar satu mata rantai yang terikat pada kualitas pendidiknya. Dengan demikian, lembaga pendidikan perlu menaruh perhatian besar pada rekrutmen dan seleksi guru sebagai aktualisasi UU Sidiknas No.20 tahun 2003 tentang pendidik dan tenaga kependidikan.
Copyrights © 2024