Sebuah peraturan hukum, ada karena adanya sebuah masyarakat (ubi ius ubi societas). Hukum menghendaki kerukunan dan kedamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan masyarakat. Dalam penegakan hukum, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hukum adalah peraturan wajib yang menentukan perilaku manusia dalam lingkungan sosial, yang dikeluarkan oleh otoritas publik yang kompeten, dan mengklaim bahwa pelanggaran peraturan ini mengakibatkan perilaku, yaitu, hukuman tertentu meningkat. Permasalahan yaitu faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama orang lain untuk keuntungan diri sendiri berdasarkan putusan nomor: 71/Pid.B/2024/PN TJK dan Dasar pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama orang lain untuk keuntungan diri sendiri berdasarkan putusan nomor : 71/Pid.B/2024/PN TJK. Metode penelitian hukum dalam hal ini merupakan suatu ilmu tentang cara melakukan penelitian hukum dengan teratur (sistematis). Metode penelitian sebagai suatu ilmu selalu berdasarkan fakta empiris yang ada. Fakta empiris tersebut dikerjakan secara metodis, disusun secara sistematis dan diuraikan secara logis dan analitis. Hasil penelitian faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama orang lain untuk keuntungan diri sendiri berdasarkan putusan nomor : 71/Pid.B/2024/PN TJK. yaitu yang pertama faktor diri sendiri atau orang lain, yang kedua faktor ekonomi, yang ketiga faktor lingkungan, yang keempat faktor keinginan dari diri si terdakwa, yang kelima faktor kesempatan, yang keenam faktor lemahnya iman, yang ketujuh faktor kemiskinan, yang kedelapan faktor teknologi, yang kesembilan faktor pendidikan dan yang terakhir faktor pengangguran dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan pidana penjara Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa tidak berbeda dari tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim juga mempertimbangan fakta-fakta yang terjadi di persidangan, saksi-saksi yang hadir di persidangan, Majelis Hakim mempertimbangan unsur-unsur dari terdakwa dan juga Majelis Hakim mempertimbangankan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa. Saran kepada masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga diri sendiri karena masih banyak orang-orang seperti Terdakwa yang tidak akan segan-segan melakukan penipuan untuk keuntungan diri sendiri. Kepada Penegak Hukum hendaknya memberikan efek jera kepada pelaku penipuan maupun pelaku Tindak Pidana lainnya karena jika Penegak Hukum memberikan efek jera maka tidak akan ada lagi yang perlu menjadi korban penipuan tersebut dan kepada Majelis Hakim agar lebih cermat dan teliti dalam memeriksa saksi sampai alat bukti yang dihadirkan atau ditampilan selama di persidangan, serta mempertimbangkan kebeneran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis sehingga Hakim memiliki nilai keadilan dan keyakinan dalam penjatuhan putusan untuk membuktikan kesalahan terdakwa selama di persidangan, serta Hakim juga harus dan pasti memberikan keadilan kepada setiap pihak dan proses penyelesaiannya yang tidak memihak pihak manapun.
Copyrights © 2024