Kelalaian (culpa) terletak antara sengaja dan kebetulan, bagaimanapun juga culpa dipandang lebih ringan dibanding dengan sengaja, oleh karena itu delik culpa, culpa itu merupakan delik semu (quasideliet) sehingga diadakan pengurangan pidana. Delik culpa mengandung dua macam, yaitu delik kelalaian yang menimbulkan akibat dan yang tidak menimbulkan akibat, tapi yang diancam dengan pidana ialah perbuatan ketidak hati-hatian itu sendiri. Pelanggaran lalu lintas tidak dapat dibiarkan begitu saja karena berdasarkan data yang ada sebagian besar terjadi nya kecelakaan lalu lintas di sebabkan karena faktor manusia pengguna jalan yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas namun masih banyak ditemukan adanya penyebab diluar faktor manusia seperti ban pecah, rem blong, jalan berlubang dan lain-lain. Demekian juga masalah kemacetan lalu lintas, bahwa data harus menunjukkan dalam terjadi kemacetan itu karena adanya mengakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai atau pengguna jalan. Namun ada factor lain yang menjadi penyebab kemacetan selain pelanggaran lalu lintas seperti volume kendaraan yang tinggi melalui ruas jalan tertentu, kondisi jalan, infrastruktur jalan yang kurang memadai dan lain-lain. Salah satu perkara tindak pidana lalu lintas karena kelalaian (delik culpa) mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah Putusan Nomor: 989/Pid.Sus/2022/PN TJK, dengan terdakwa bernama Reza Wijaya Bin M. Rozali yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan dalam surat dakwaan. Oleh karena itu majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Wijaya Bin M. Rozali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Copyrights © 2024