Sejak 2015, Pemerintah Indonesia mengintensifkan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan gambut. Sebanyak 35% areal terbakar tahun 2015 dari ekosistem gambut. Penegakan hukum terhadap pembakaran lahan semakin dipertegas. Namun demikian, banyak masyarakat terbiasa melakukan pembakaran untuk menurunkan tingkat keasaman tanah. Perlindungan terhadap kearifan lokal dalam kegiatan pembakaran lahan telah diberikan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini menimbulkan kontradiksi antara penegakan hukum dengan perlindungan kearifan lokal. Paper ini membahas upaya menyelaraskan penegakan hukum dengan perlindungan kearifan lokal. Melalui penelitian sosio-legal yang menggabungkan metode penelitian hukum normatif dengan participatory action research, paper ini mengusulkan untuk meninjau ulang konsep kearifan lokal pada ekosistem yang rusak. Disimpulkan bahwa kearifan lokal memerlukan adaptasi. Di samping itu, penegakan hukum perlu diimbangi dengan pemberdayaan hukum dan pendampingan teknologi pertanian agar tidak menimbulkan pelanggaran hak-hak fundamental pada masyarakat.
Copyrights © 2020