Bina Hukum Lingkungan
Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020

PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN PERLINDUNGAN WILAYAH ADAT DI KABUPATEN REJANG LEBONG

Pareke, JT (Unknown)
Arisandi, Fahmi (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2024

Abstract

Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan siapa unit sosial yang diakui dan apa fungsi peraturan dearah tersebut bagi perlindungan wilayah adat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kesimpulan bahwa: Pertama: Kutei adalah unit sosial asli yang diakui dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong, pengakuan tersebut adalah pengakuan Kutei sebagai subyek hukum dan dapat dibebani hak dan kewajiban. Kedua: Peraturan daerah tersebut berfungsi juga untuk melindungi wilayah adat mereka karena menyebutkan kewajiban dari masyarakat hukum adat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam hukum adat rejang.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

bhl

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan ...