Keberadaan lingkungan hidup yang semakin kurang baik telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh oleh semua pihak, termasuk juga dalam hal ini adalah profesi advokat, khususnya dalam hal penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan bagi semua pihak. Penegakan hukum lingkungan hidup sangat minim dari perhatian profesi advokat, padahal lingkungan hidup yang baik tidak hanya kebutuhan masyarakat tertentu, tetapi juga menjadi kebutuhan dari semua orang termasuk mereka yang menyandang profesi advokat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, peneliti mendeskriptifkan fenomena yang terjadi terkait dengan penegakan hukum lingkungan hidup dan advokat dalam penegakan hukum lingkungan. Dengan kesimpulan sebagai berikut: penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan lingkungan hidup harus dengan sadar dan terus-menerus ditegakkan, tindakan ini mesti dilakukan untuk memberikan penghukuman dan efek jera kepada perusak lingkungan hidup. Kepedulian profesi advokat dalam penegakan hukum lingkungan hidup sangat dibutuhkan karena tidak semua pihak yang menjadi korban perusakan lingkungan hidup paham bagaimana proses penegakan hukum, hadirnya advokat dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup akan mempermudah proses penegakan hukum.
Copyrights © 2021