Tindak pidana perdagangan manusia merupakan fenomena umum dimana seseorang dengan latar belakang tertentu menyelundupkan baik orang maupun barang dari satu negara ke negara lain atau ke luar negeri. Penyelundupan umumnya mengacu pada orang atau kelompok yang memindahkan orang secara ilegal melintasi batas negara untuk mendapatkan keuntungan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode hukum normatif yaitu menganalisis keterkaitan antara hukum dan peraturan yang berlaku, teori hukum dan praktik penegakan positif pada subjek yang dirawat. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan ke luar wilayah Indonesia terkait dengan pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bekasi hakim mengacu pada Pasal 120 Ayat 1 UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011, sehingga terdakwa dihukum 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan.
Copyrights © 2023