Perkawinan antara orang yang berbeda agama adalah realita sosial yang dapat dipandang sebagai gejala soail di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk secara suku, etnis, budaya, dan agama. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur perkawinan secara umum, namun disadari bahwa Undang-undang ini tidak mengatur perkawinan yang antara orang-orang yang menganut agama yang berbeda. Studi ini menyelidiki keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang perkawinan beda agama dan kaitannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Data yang dikumpulkan dari sumber hukum primer, seperti putusan pengadilan, digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Analisis dilakukan untuk mengevaluasi apakah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan dan Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 1400 K/PDT/1986, pengadilan mengabulkan permohonan perkawinan beda agama, menurut hasil penelitian. Meskipun keputusan tersebut mempertimbangkan aspek yuridis dan sosial, ia masih belum sepenuhnya memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk perkawinan yang sah. Studi ini membantu kita memahami perkawinan yang berbeda agama di Indonesia dan perkembangan hukum keluarga di masa depan. Sangat penting untuk mengadakan diskusi dan penilaian lebih lanjut tentang sahnya perkawinan antara agama yang berbeda dan untuk menetapkan undang-undang yang dapat menangani masalah ini. Selain itu, koordinasi antar lembaga agama, hukum, dan sosial harus diperhatikan untuk memungkinkan perkawinan beda agama yang adil.
Copyrights © 2023