Artikel ini mengevaluasi keputusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara perdata nomor 266/Pdt.G/2023/PN.Bks, yang menyangkut perselisihan kontrak antara PT Annisa Bintang Blitar dan PT Berkat Putra Mandiri. Kajian ini meliputi landasan hukum yang dipakai oleh hakim, pertimbangan dalam keputusan, serta dampak putusan tersebut terhadap hukum perdata di Indonesia. Kasus ini berfokus pada sengketa kontrak antara dua perusahaan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban kontraktual dan pemberian kompensasi. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan penelitian kepustakaan dengan menginventarisasi bahan hukum sekunder, termasuk karya ilmiah, jurnal, artikel, serta literatur yang relevan dengan perjanjian.
Copyrights © 2024