Kajian tentang jurnalistik penyiaran hingga studi ini dilakukan, masih terbatas dilakukan oleh para peneliti. Dari kajian yang terbatas tersebut lazimnya juga masih sebatas masalah jurnalistik secara umum. Untuk memperbanyak hasil studi tentang isu di atas, kajian ini bertujuan untuk mengetahui tentang gambaran dari pesan yang terkandung pada gendre program berita yang didiseminasikan oleh media penyiaran televisi swasta nasional berkenaan dengan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 di Indonesia dan hubungannya dengan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) yang seharusnya dilaksanakan oleh lembaga penyiaran. Yakni peraturan perundang-undangan yang menjadi panduan dalam segala aktivitas penyiaran, khusus undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) nomor 01/P/KPI/03 tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan nomor 02/P/KPI/03 tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS). Teori utama yang dipergunakan adalah broadcasting, jurnalistik penyiaran dan pemilu. Sedangkan metode yang dipergunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui dokumen yang diperoleh melalui media online ataupun offline serta diperbanyak melalui wawancara dengan sumber informasi yang dipahami memiliki kompetensi dibidang jurnalistik penyiaran, khususnya jurnalistik penyiaran televisi dalam konteks Pemilu. Hasil kajian memperlihatkan bahwa berita-berita yang didiseminasikan oleh media penyiaran televisi berita nasional tentang pemilu tahun 2019, khususnya tentang pemilu presiden dan wakil presiden Indonesia, masih belum sepenuhnya melaksanakan amanah yang terdapat pada UU Nomor 32 Tahun 2002, khususnya Pasal 5, Pasal 36, ayat (4) dan (6), dan pasal 42. Maupun P3SPS. BAB XVIII Program Siaran Jurnalistik, Bagian Satu Prinsip-Prinsip Jurnalistik Pasal 40. Dan KEJ. Pasal 1 dan 3.
Copyrights © 2024