Ketepatan waktu merupakan faktor penting dalam menyajikan informasi yang relevan. Ketepatan waktu mencerminkan kemampuan untuk mengakses informasi yang dibutuhkan pada saat yang tepat. Sebagai contoh, pengiriman SPT merupakan salah satu contoh informasi yang harus disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi dampak sanksi pajak pada kepatuhan waktu Wajib Pajak dalam melaporkan kewajiban pajaknya, mengukur pengaruh sistem informasi pada ketepatan waktu Wajib Pajak dalam melaporkan kewajiban pajak, menilai pengaruh pelayanan fiskus pada ketepatan waktu Wajib Pajak dalam pelaporan pajak, serta menganalisis dampak pengetahuan Wajib Pajak pada ketepatan waktu dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Penelitian ini menggunakan analisis sebagai kerangka metodologi. Ada 150 responden yang bekerja di Kantor Lion Air yang menjadi subjek penelitian. Uji statistik menggunakan metode analisis regresi linier berganda untuk menguji pengaruh masing-masing variabel melalui uji t sebagai alat uji hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pajak, sistem informasi, pelayanan fiskus, dan pengetahuan Wajib Pajak memiliki dampak positif pada ketepatan waktu Wajib Pajak individu dalam melaporkan pajak. Akan tetapi, penelitian ini memiliki keterbatasan karena hanya menggunakan empat variabel, sedangkan faktor lain juga dapat mempengaruhi ketepatan waktu Wajib Pajak dalam pelaporan pajak. Selain itu, dalam pengumpulan data melalui kuesioner, terdapat kemungkinan bahwa respons dari responden tidak selalu mencerminkan situasi sebenarnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023