Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Vol. 7 No. 3 (2023): JURNAL JISIPOL VOL. 7. NO. 3, NOVEMBER 2023

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PELANGGARAN PEREDARAN DAN PENGGUNA MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

Syauth Azhar Ajjauzy Syigara (Unknown)
Ujud Rusdia (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2023

Abstract

Kurangna kontrol dan pengawasan terhadap minuman keras di Kecamatan Banjaran. Ditambah dengan minimnya kesadaran Masyarakat membuat peredaran miras tidak menemui titik penyelesaian. Sedangkan alkohol jika di konsumsi secara berlebihan, dapat menyebabkan penyakit. Pengedaran dan penjualan miras sebenernya telah di atur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Penelitian dilakukan di Satpol PP Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021, mengetahui hambatan dan mengetahui upaya yang dilakukan oleh Satpol PP. Peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah Implementasi sudah berjalan cukup baik dengan faktor standar dan tujuan kebijakan, aktifitas pengamatan dan komunikasi, karakteristik pelaksana. Adapun hambatan yang menyebabkan kurang baiknya Implementasi Perda Nomor adalah sumberdaya kebijakan, kondisi ekonomi, sosial dan politik, disposisi atau sikap pelaksana.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jisipol

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

JURNAL JISIPOL, merupakan jurnal ilmiah politik dan pemerintahan yang diterbitkan selama tiga kali dalam setahun oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UNIBBA pada bulan Januari, april, dan november. Jurnal ini sendiri merupakan sarana bagi para peneliti internal maupun eksternal Ilmu ...