Populis : Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol. 9 No. 1 (2024)

The Implementasi Fungsi Komunikasi Pemerintah Desa dalam Memahamkan Kesadaran Hukum pada Warga Desa Lebak Sari, Desa Sukamaju, dan Desa Sukaraja di Kabupaten Sukabumi Tahun 2021

Sriwartini, Yayu (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi komunikasi aparatur pemerintah Desa Lebaksari Kecamatan Parakansalak, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja dan Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dalam memahamkan sadar hukum kepada warga. Fenomena ini menarik diteliti karena ketiga desa tersebut berhasil meraih prestasi Anubhawa Sasana, yaitu penghargaan pemerintah yang diberikan kepada suatu desa yang warganya telah memiliki kesadaran hukum tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian adalah aparatur pemerintah Desa Lebaksari, Desa Sukaraja dan Desa Sukamaju. Teknik pengambilan data menggunakan wawancara dengan kepala desa, dan perwakilan lembaga kemasyarakatan; penelusuran dokumentasi secara manual dan digital. Dalam mengolah dan menganalisa data, peneliti melakukan beberapa tahapan reduksi terhadap data yang diperoleh di lapangan, kategorisasi dan pengodean terhadap data yang dianggap sama. Lalu penyajian data dalam  bentuk narasi dan menganalisanya. Analisis dilakukan dengan menggunakan konsep komunikasi pemerintahan, fungsi komunikasi organisasi, teori sistem serta teori sistem sosial. Hasil penelitian di pemerintah Desa Sukaraja, Desa Sukamaju dan Desa Lebaksari menunjukkan bahwa: (1) komunikator dalam penyadaran hukum kepada warga dilakukan tidak hanya dilakukan oleh kepala dan perangkat desa saja tetapi juga melibatkan peran dari pengelola lembaga kemasyarakatan, tokok agama serta tokoh masyarakat setempat; (2) pesan dilakukan secara lisan dan tertulis baik formal maupun informal; (3) saluran-saluran yang digunakan adalah komunikasi antarpribadi, komunikasi kelompok (bimbingan teknis, lokakarya, seminar, diskusi), media luar ruang, media  sosial; dan (4) kegiatan penyadaran hukum merepresentasikan fungsi informatif, regulatif, persuasif dan integratif.

Copyrights © 2024