Legalitas usaha mempunyai banyak kegunaan untuk para wirausaha antara lain untuk memperoleh jaminan perlindungan hukum, mempermudah pengembangan pemasaran usaha dalam berbagai cakupan, serta mempermudah akses program pendampingan dan pelatihan usaha dari pemerintah. Dengan begitu, kepemilikan legalitas usaha menjadi kewajiban bagi setiap wirausaha. Untuk mendapatkan legalitas usaha tersebut para wirausaha harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB). Beberapa metode dan tahapan yang digunakan pada saat pelaksanaan adalah persiapan, penyusunan perencanaan program, pasca survei dan data yang telah didapatkan, Implementasi, Monitoring dan evaluasi. Kegiatan pengabdian yang dilaksanakan di Desa Gedangan ini sangat bermanfaat bagi para wirausaha kecil, khususnya dalam pengurusan perizinan dalam berusaha sebelumnya adanya legalitas usaha dianggap tidak terlalu penting karena pengurusanya merepotkan dan tidak mudah, namun sangat disadari para pelaku usaha kecil memerlukan perizinan usaha guna keberlangsungan usahanya dan juga untuk mendapatkan perlindungan lokasi usaha. Nomor Induk Berusaha merupakan suatu jati diri yang diberikan kepada wirausaha dalam menjalankan usaha susuai dengan bidang usahanya. Program kegiatan pengabdian kepada masyarakat di desa Gedangan, berupa pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan menggunakan Online Single Submission (OSS) bagi para pelaku usaha kecil di Dusun Gedangan, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang telah berjalan lancar. Proses penerbitan NIB cukup mudah dan tidak rumit dan efisien secara waktu dan biaya. Kegiatan ini berhasil mendampingi para wirausaha mikro di Dusun Gedangan dan tercatat sejumlah 18 usaha kecil telah berhasil mendapatkan NIB.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024