Human trafficking atau perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang terus meningkat, khususnya di daerah perbatasan seperti Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Masyarakat Desa Lakanmau sebagai salah satu wilayah yang rentan terhadap praktik perdagangan manusia perlu mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai bahaya serta dampaknya. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak human trafficking kepada masyarakat Desa Lakanmau, dengan fokus pada pencegahan, penanganan, serta perlindungan terhadap korban. Melalui pendekatan partisipatif, sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, dan pemerintah desa, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewaspadaan dan upaya pencegahan. Hasil dari kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat terhadap ancaman human trafficking serta memperkuat upaya pencegahan di tingkat lokal. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan bekal bagi masyarakat dalam mengenali tanda-tanda perdagangan manusia serta memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mencegah kejahatan ini.
Copyrights © 2024