Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak penerapan sistem auto-bid dalam aplikasi Go-jek terhadap driver Muslim di Kota Manado, khususnya dalam hal melayani pesanan makanan non-halal melalui Go-food. Driver Go-jek yang beragama Muslim dihadapkan pada situasi di mana mereka menerima pesanan makanan non-halal, seperti olahan daging babi, melalui aktivasi sistem auto-bid yang langsung mengirimkan pesanan tersebut ke aplikasi para driver, yang kemudian diwajibkan untuk menerima pesanan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode lapangan (field research) dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adopsi sistem auto-bid pada aplikasi Go-jek mewajibkan driver untuk menerima dan mengantar pesanan makanan non-halal. Penolakan terhadap pesanan tersebut dapat mengakibatkan suspensi akun driver. Dari perspektif hukum Islam, pengiriman makanan non-halal oleh driver Muslim memiliki kepentingan dalam menghindari situasi yang berpotensi memicu keraguan (syubhat), sebagai upaya untuk menjaga kesucian ajaran Islam serta keutuhan akidah agama. Meskipun demikian, dari sudut pandang maqashid syari’ah, pengiriman makanan non-halal bisa diperbolehkan karena dianggap sebagai kebutuhan sekunder (hajiyat) dalam kehidupan sehari-hari. Tindakan ini diinterpretasikan sebagai upaya untuk memudahkan hidup dan mengurangi kesulitan atau keterbatasan yang mungkin terjadi.
Copyrights © 2023