Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis pembentukan bank tanah dalam system hukum tanah di Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan bank tanah di Indonesia dalam pelaksanaan Retribusi tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yag digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Hasil penilitian ini menjunjukan bahwa kedudukan bank tanah dalam rangka retribusi tanah tidak menjamin kesejahteraan masyarakat secara umum, sebaliknya, hanya menguntungkan kepentingan para investor sebagai pemilik modal. Terjadi tumpang tindih aturan dan kewenangan, membuka peluang investasi, memperparah monopoli tanah. Selain itu, hadirnya bank tanah, secara tidak langsung pemerintah mengulang kembali atau mangadopsi asas domein verklaring dan menyelewengkan hak menguasai negara. Semangat dan cara kerja bank tanah ini melegalkan praktik-praktik tanah negara dipersempit jadi milik pemerintah.
Copyrights © 2024