Artikel ini membahas penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri. Artikel ini menggunakan socio-legal research dengan menghimpun data primer dan sekunder. Hasilnya, kewenangan Bawaslu Kabupaten Kediri dalam menangani pelanggaran netralitas ASN sebatas pada ruang lingkup pengawasan, pemeriksaan, dan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran untuk kemudian merekomendasikan dugaan pelanggaran ASN kepada Komisi ASN.
Copyrights © 2024