Imanda, Siti Anisa Rahmi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri Firnanda, Amalia; Fahresy, Salsabella Hannisa; Imanda, Siti Anisa Rahmi
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol 3 No 1 (2024)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/vjhtn.v3i1.342

Abstract

Artikel ini membahas penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri. Artikel ini menggunakan socio-legal research dengan menghimpun data primer dan sekunder. Hasilnya, kewenangan Bawaslu Kabupaten Kediri dalam menangani pelanggaran netralitas ASN sebatas pada ruang lingkup pengawasan, pemeriksaan, dan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran untuk kemudian merekomendasikan dugaan pelanggaran ASN kepada Komisi ASN.
Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri Firnanda, Amalia; Fahresy, Salsabella Hannisa; Imanda, Siti Anisa Rahmi
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol 3 No 1 (2024)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/vjhtn.v3i1.342

Abstract

Artikel ini membahas penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri. Artikel ini menggunakan socio-legal research dengan menghimpun data primer dan sekunder. Hasilnya, kewenangan Bawaslu Kabupaten Kediri dalam menangani pelanggaran netralitas ASN sebatas pada ruang lingkup pengawasan, pemeriksaan, dan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran untuk kemudian merekomendasikan dugaan pelanggaran ASN kepada Komisi ASN.