Penyelenggaraan Pemilu merupakan perwujudan dari terlaksananya tujuan demokrasi. Pesta demokrasi yang dinikmati oleh seluruh rakyat dan partai politik sebagai peserta pemilu telah dibatasi haknya melalui keberadaan Presidential Threshold. Pemilu yang notabene untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat sehingga untuk mencapai tujuan tersebut penyelenggaraan pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Artikel ini akan menjawab pertanyaan apakah penerapan Presidential Threshold perlu dihapuskan dalam sistem pemerintahan yang demokrasi di Indonesia. Hal tersebut akan dijawab menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji studi bahan pustaka. UUD 1945 sebenarnya telah mengunci terkait syarat pencalonan Presiden pada Pasal 6A, tetapi DPR dalam undang- undang pemilu telah menambahkan syarat untuk menjadi presiden yaitu ambang batas suara presiden yang harus didapatkan oleh partai politik untuk mengusung calon presiden. Keberadaan Presidential Threshold telah mengkebiri hak rakyat dan partai politik dalam pesta demokrasi. Konsep negara demokrasi akan berjalan lebih transparan jika aturan ambang batas 20% dihapuskan dengan hanya menggunakan keterwakilan di parlemen saja.
Copyrights © 2023