Belakangan ini di Aceh sedang marak terjadi pelanggaran Syari’at Islam, kejadian tersebut termasuk di warung kopi dan café sehingga Penjabat Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/11286 untuk memerintahkan pemilik usaha warung kopi dan café menutup tempat usahanya pada pukul 24:00 WIB. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu tingkat kepatuhan masyarakat Aceh terhadap Surat Edaran Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris untuk mencari tahu praktik hukum di masyarkat. penulis menemukan bahwa mayoritas masyarakat Aceh sudah memiliki kesadaran hukum ditandai dengan kepatuhan mereka terhadap Surat Edaran tersebut atas dasar keyakinannya sendiri. Namun juga masih banyak ditemui dari pelaku usaha yang mentaati aturan karena takut akan sanksi hukum yang akan mengancamnya, ini artinya kesadaran hukum pelaku usaha masih rendah. Penulis dapat memberi saran kepada Pemerintah Aceh agar dalam perumusan aturan hukum seharusnya melibatkan segala unsur masyarakat sehingga produk hukum menjadi konsensus bersama antara pemerintah dan unsur masyarakat dan dapat diterima dengan baik dalam masyarakat, kemudian untuk masyarakat agar membantu pemerintah untuk menyukseskan pelaksanaan syari’at Islam di Aceh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023