Perkembangan teknologi kesehatan yang semakin maju ternyata tidak mengurangi minat masyarakat baik itu yang berada di perkotaan maupun di wilayah terpencil dalam pemanfaatan tanaman obat-obat tradisional. Dimana hal tersebut dipengaruhi oleh keanekaragaman budaya dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat di Indonesia, salah satunya adalah pengobatan tradisional yang memiliki spesies tanaman obat yang jumlahnya sekitar 9.606. Namun demikian, ada permasalahan yang ditemukan saat ini adalah: pertama dalam prespektif Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap tanaman obat-obat tradisional belum optimal dan kedua adalah minimnya kontribusi langsung dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan pengetahuan obat-obat tradisional. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan kaitan antara perlindungan Kekayaan Intelektual dengan penggunaan tanaman obat-obat tradisional di Taman Nasional Wasur Papua Selatan sehingga dapat memiliki potensi manfaat dari sisi ekonomi berdasarkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan tentang HKI. Metode penelitian yang digunakan oleh penulias adalah penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) yang yaitu metode penelitian yang memadukan antara implementasi hukum normatif yang kemudian didukung oleh data serta aspek dilapangan. Tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan khasanah bagi ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tumbuhan obat di Taman Nasional Wasur Papua Selatan.
Copyrights © 2024