Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggungjawab debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di BPR BKK Karangmalang Sragen (Perseroda) dan untuk mengetahui penyelesaian debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di BPR BKK Karangmalang Sragen (Perseroda). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empris. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Data yang digunakan menggunakan data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Tanggung jawab debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yaitu pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanakan eksekusi jaminan fidusia. Kedua, upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak BPR BKK Karangmalang Sragen (Perseroda) terhadap kredit bermasalah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu Negosiasi dan Litigasi. Bentuk Negosiasi penyelamatan kredit bermasalah dapat ditempuh sebagai berikut: Penjadwalan kembali; Mengubah persyaratan. Kapitalisasi bunga, yakni dengan cara bunga dijadikan sebagai hutang pokok; Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, maksudnya bunga yang dapat ditunda pembayaraannya sedangkan pokok pinjaman harus tetap di bayar; Penurunan suku bunga agar meringankan debitur; Pembebasan bunga diberikan kepada debitur yang tidak mampu lagi membayar kredit, akan tetapi wajib bagi debitur membayar pokok pinjamaan sampai lunas; Penataan Kembali. Sedangkan Penyelesaian secara Litigasi, dengan dua cara, yaitu Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau permohonan ekskusi grosse akta dan Penyelesaian melalui Panitia Urusan Piutang Negara bagi Kredit yang menyangkut kekayaan Negara
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024