Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan bagi pekerja alih daya di PT. Sejahtera Utama Solo. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Kesimpulan dari penilitian ini adalah: pertama, upaya perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing) di PT. Sejahtera Utama Solo Terkait Dengan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, PT. Sejahtera Utama mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Melakukan intervensi dalam hubungan kerja guna meminimalisir perselisihan hubungan industrial. Mengawasi dan mengambil tindakan yang tegas terhadap segala bentuk eksploitasi pekerja/buruh outsourcing; Mengawasi penerapan norma kerja dan norma K3 dalam praktik outsourcing; Menciptakan keteraturan dalam bisnis outsourcing, dengan mematuhi ketentuan dan syarat-syarat outsourcing sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024