UIR LAW REVIEW
Vol. 8 No. 1 (2024): Vol. 8 No. 1 (2024): UIR Law Review

Analisis Prinsip Kepastian Hukum Dalam Pengalihan Rahasia Dagang Di Indonesia

Idham Arafah (Magister of Law, Universitas Bangka Belitung)
Faidatul Hikmah (Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi prinsip prosedur pengalihan rahasia dagang diIndonesia dengan analisis berdasarkan prinsip kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitianyuridis-normatif, analisis dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait sertamengidentifikasi kelemahan yang ditimbulkan dari formulasi pengaturan terkait pengalihan rahasia dagang.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya perlindungan rahasia dagang di Indonesia secara konseptualmengikuti ketentuan internasional dalam TRIPs yang diratifikasi menjadi UU No. 7 Tahun 1994. Ketentuanini menjadikan rahasia dagang sebagai hak kekayaan yang bersifat eksklusif, tanpa harus melaluipendaftaran. Namun demikian, proses pengalihan rahasia dagang wajib didaftarkan. Kondisi inimenimbulkan ketidakpastian, lantaran pelaku usaha yang belum mendaftarkan rahasia dagangnya tidakdapat mengalihkan rahasia dagang. Untuk itu, formulasi kebijakan perlindungan rahasia dagang perludiformulasikan kembali untuk secara efisien memberikan perlindungan yang berkepastian hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

uirlawreview

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

UIR Law Review edisi keempat Oktober 2018, menerbitkan artikel tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Perlindungan Konsumen, Asuransi, Aplikasi Berbayar, Statuta Roma, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kontrak, Pengelolaan Air Limbah, Perkawinan, Pajak dan Restribusi. ...