Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi prinsip prosedur pengalihan rahasia dagang diIndonesia dengan analisis berdasarkan prinsip kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitianyuridis-normatif, analisis dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait sertamengidentifikasi kelemahan yang ditimbulkan dari formulasi pengaturan terkait pengalihan rahasia dagang.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya perlindungan rahasia dagang di Indonesia secara konseptualmengikuti ketentuan internasional dalam TRIPs yang diratifikasi menjadi UU No. 7 Tahun 1994. Ketentuanini menjadikan rahasia dagang sebagai hak kekayaan yang bersifat eksklusif, tanpa harus melaluipendaftaran. Namun demikian, proses pengalihan rahasia dagang wajib didaftarkan. Kondisi inimenimbulkan ketidakpastian, lantaran pelaku usaha yang belum mendaftarkan rahasia dagangnya tidakdapat mengalihkan rahasia dagang. Untuk itu, formulasi kebijakan perlindungan rahasia dagang perludiformulasikan kembali untuk secara efisien memberikan perlindungan yang berkepastian hukum.
Copyrights © 2024