Deradikalisasi dari perspektif hukum Islam merupakan proses penting dalam mengatasi ekstremisme dan radikalisasi dalam masyarakat. Banyak masyarakat yang fanatik terhadap ajaran agama dengan menganggapnya sebagai pemahaman yang paling benar dan menegasikan pemahaman yang lainnya bahkan cenderung mengkafirkannya. Mengingat perilaku lahir karena dipe- ngaruhi oleh pandangan dunia (world-view) yang dianut seseorang, maka upaya deradikalisasi pemahaman ajaran Islam harus dimulai dengan merubah paradigma berfikir yang dianut. Maka itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman deradikalisasi dalam ajaran Islam yang harus masyarakat pelajari dalam menghindari pemikiran ekstremisme dan radikalisme berdasarkan perspektif Hukum Islam. Metode penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data berdasarkan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa deradikalisasi berdasarkan perspektif hukum Islam mengedepankan pendekatan yang holistik, inklusif, dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Hal ini melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam upaya untuk meredakan ketegangan, memperkuat kerukunan antarumat beragama, dan menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan adil bagi seluruh individu.
Copyrights © 2024