Zina secara harfiah berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan badan selayaknya suami istri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. kasus di Jalan Peutua Tayeb Gampong Tengoh Kecamatan langsa Kota, pada Desember 2022 terjadi perkara zina yang kemudian 2 Pasasangan/ 4 Pelaku zina yang tangkap oleh pemuda Gampong mengakui perbuatan zina dan telah diakui, akan tetapi Geuchik/Perangkat Gampong menyelesaikannya secara adat dengan membuat denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), hal tersebut dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan surah Al-isra’ Ayat 32 dan surah An-Nur: 2 kemudian dihubungkan pula dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan sanksi terhadap pelaku zina di gampong Teungoh Langsa dilaksanakan secara adat dengan ketentuan pelaku zina dihukum denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Penyelesaian jarimah zina melalui hukum adat dalam pandangan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di benarkan, secara hukum Jinayat pelaku zina wajib di hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Pasal 34 dan Pasal 35 Qanun Jinyat, dan Putusan Hukumnya wajib melalui proses persidangan melalui Mahkamah Syar’iyah.
Copyrights © 2023