Pasal 9 Undang-undang No 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas pendidikan dan pengajaran, hal ini harus terpenuhi karena merupakan hak dasar anak, dimana hak atas pendidikan anak mnjadi tanggungjawab Penyelenggara Perlindungan Anak, tetapi di Desa Alue Canang masih banyak anak yang tidak melanjutkan pendidikannya disebabkan terkendala oleh sarana dan prasarana yang tidak memadai.   Pengaturan Hukum hak atas pendidikan anak di atur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945  yang mengatur tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya pengaturan hukum hak atas pendidikan anak terdapat pada Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 28 konvensi hak anak ayat 1 juga  menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Berdasarkan hal ini menggambarkan bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan memberikan kesempatan bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali untuk memperoleh pendidikan yang layak. Selanjutnya perlindungan hukum terhadap pendidikan anak di Desa Alue Canang belum berjalan secara maksimal hal ini dikarenakan pemerintah Desa masih tergantung sepenuhnya pada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hambatan yang terjadi terhadap hak pendidikan anak di Alue Canang adalah belum adanya sekolah lanjutan baik SLTP maupun SLTA diseputaran wilayah Alue Canang, akses prasarana yang tidak memadai yang beresiko tinggi terhadap keselamatan anak jika anak melanjutkan kesekolah lanjutan diluar wilayah Alue Canang serta tidak ada dukungan sarana seperti sarana transportasi antar jemput anak sekolah, sementara upaya yang telah dilakukan adalah pendataan, koordinasi, monitoring dan evaluasi baik dari Pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan maupun Dinas Perlindungan dan Anak Aceh Timur.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023