Semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi berdampak pada kurangnya optimalisasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi serta menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pelecehan seksual menurut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Untuk mengetahui persinggungan pengaturan tindak pidana pelecehan seksual antara Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Untuk mengetahui bagaimana dualisme penegakan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual di Lingkungan perguruan tinggi yang ada di Aceh. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif, yaitu penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan maupun doktrin dari pakar hukum terkemuka
Copyrights © 2024